RSUD Kabupaten Sumedang adalah rumah sakit umum
milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Indonesia. Rumah sakit ini
merupakan salah satu dari tiga rumah sakit di kabupaten Sumedang (dua
diantaranya Rumah Sakit Swasta).
Moto :
CERMAT (Cermat, Efisien, Ramah, berMutu, Asri, Terjangkau)
Alamat : Jalan
Palasari No. 80 Sumedang -
Jalan P. Geusan Ulun No. 43 Sumedang – 45311
SDM : 886
orang
Tipe RS :
Kelas B
Affiliasi : Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
- Tipe
Berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor 150/Menkes/SK/X/2003
tanggal 27 Oktober 2003, dan ditetapkan oleh SK Bupati Sumedang Nomor
445/Kep.270- RSUD/2003 pada tanggal 3 Desember 2003 RSU Unit Swadana Daerah
Kabupaten statusnya berubah menjadi RS Tipe B Non Pendidikan.
- Sejarah singkat mengenai Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang
Cikal bakal rumah sakit ini sebenarnya sudah ada semenjak
penjajahan Belanda sekitar tahun 1930-an. Pada waktu itu, militer Belanda yang
memiliki garnisun di kota Sumedang membangun rumah sakit sederhana yang dicat
hitam. Rumah sakit ini berlokasi di Ciuyah dan sekarang bernama Jalan Kartini.
Ketika tentara Jepang memasuki Indonesia pada tahun 1944 dan
masuk ke Sumedang, mereka mendirikan rumah sakit di Sayuran yaitu tempat di
mana RSU Sumedang sekarang berada. Tempat ini sebelumnya merupakan sekolah dua
kelas. Tahun 1945, rumah sakit ini selesai dibangun dan sangat besar
perananannya pada saat revolusi.
Pada tahun 1947 waktu tentara Belanda menyerang dan masuk ke
kota Sumedang (Agresi Militer I) atas perintah militer maka rumah sakit ini
ditinggalkan sedangkan pegawainya mengungsi ke Situraja. Selama 3 bulan RS
dipergunakan sebagai asrama tentara Belanda dan penampungan tentara yang celaka
ketika bertempur. Setelah Belanda menguasai Situraja, semua pegawai ditangkap
oleh tentara Belanda dan mereka dikirim ke Sumedang, kemudian Belanda
menyerahkan RS tersebut kepada Pemerintah Indonesia yang pada waktu itu bernama
Negara Pasoendan.
Tanggal 15 Maret 1953 didirikan Kantor Dinas Kesehatan
tersendiri yang terpisah dari rumah sakit. Sehingga sejak pemisahan itu rumah
sakit mengadakan perubahan-perubahan dan perluasan lahan.
Dengan terbitnya Kepres Nomor 38 Tahun 1992 tentang
Penetapan RS sebagai unit swadana, maka dengan dasar Perda Nomor 2 tahun 1993
tanggal 23 pebruari 1993, SK Mendagri Nomor 445/2005/PUOD tanggal 25 Mei 1993
tentang Uji Coba Unit Swadana RSU Kabupaten Sumedang. Dan sejak tanggal 1 Juli
1993 RSU Kabupaten Sumedang resmi menjadi RSU Unit Swadana Daerah. Seiring
berjalannya waktu, berdasarkan SK Menteri Kesehatan Nomor 150/Menkes/SK/X/2003
tanggal 27 Oktober 2003, dan ditetapkan oleh SK Bupati Sumedang Nomor 445/Kep.270-
RSUD/2003 pada tanggal 3 Desember 2003 RSU Unit Swadana Daerah Kabupaten
statusnya berubah menjadi RS Tipe B Non Pendidikan.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
profesionalisme di bidang kesehatan, nantinya pengelolaan RSU ini diarahkan
sebagai Badan Pelayanan Umum. Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah
strategis pemerintah dalam memberikan kewenangan otonomi yang lebih luas kepada
unit-unit pelayanan tertentu untuk menyelenggarakan manajemen secara mandiri,
sehingga diharapkan nantinya mampu merespon kebutuhan masyarakat secara tepat,
cepat dan fleksibel.
Sumber : sumedangtandang
- Direktur RSUD Kab. Sumedang dari masa ke masa
- dr. R. Djoenaedi 1935 -1953
- dr. Sanusi Galib 1953 - 1963
- dr. R. Sunali Sukartaatmaja 1963 -1969
- dr. H. Arifin Karnadiharja 1969 - 1973
- dr. Neorony Hidajat 1973 - 1995
- dr. M. Apandi, Sp.PD 1995 - 1999
- dr. Hj. Tuti Sugihharti Djamhur, MPH 1999 - 2004
- drg. Agus Irianto, MM 2004 - 2009
- dr. H. Hilman Taufik, Ws, M.Kes 2009 - 2019
- Dr.dr. H. Aceng Solahudin Ahmad, M.Kes 2019 -
- Informasi Tempat Tidur RSUD Kab. Sumedang
- Potret RSUD Kab. Sumedang 2020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar