Sabtu, 06 Maret 2021

Teknologi Perkantoran : Gedung

 

Di era yang semakin modern ini, segala hal di dunia dapat berubah mengikuti arus zaman, begitu pula halnya dengan sebuah gedung. Fakta bahwa manusia selalu memilki ide yang kreatif dan luar biasa dibuktikan salah satunya oleh arsitektur gedung yang luar biasa. Selain menampilkan fisik yang indah, artistik, canggih, dan modern, gedung harus tetap memerhatikan aspek lainnya yang sesuai dengan fungsinya.

Contohnya memiliki lokasi yang strategis dan prosfektif, akses kendaraan yang baik, dekat dengan fasilitas umum lainnya, dekat dengan jarak tempat tinggal klien serta karyawan. Bahkan di era modern ini, banyak sekali aspek tambahan lainnya dalam gedung perkantoran. Contohnya sebagai berikut :

  1. Restoran
  2. Ritel
  3. Jalur Khusus kendaraan dan pejalan kaki
  4. Tempat pendaratan drone
  5. Tempat parkir yang luas
  6. Pusat kebugaran
  7. Penyewaan mobil
  8. Hotel

Berikut adalah pengertian mengenai gedung perkantoran beserta jenisnya.

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Berikut merupakan klasifikasi gedung perkantoran. Klasifikasi bangunan gedung perkantoran adalah bangunan gedung yang seluruh atau sebagian besar ruangnya difungsikan sebagai ruang perkantoran dan ruang fasilitas pendukung pelaksanaan fungsi perkantoran, seperti ruang rapat dan ruang penyimpanan arsip.

Bangunan Perkantoran berdasarkan penggunanya terdiri atas :

1. Tipe A

Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe A adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh lembaga tinggi negara. 

2. Tipe B

Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe B adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Kantor Kementerian Koordinator, Kementerian  Negara, Pejabat Setingkat Menteri, dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan wilayah kerja nasional. 

3. Tipe C 

Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe C adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Instansi Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat Eselon I.  

Contoh: 

a. Gedung Kantor setingkat Direktorat Jenderal; 

b. Gedung Kantor Badan di bawah Kementerian.

4. Tipe D

Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe D adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Instansi Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat Eselon II.

Contoh: 

a. Gedung Kantor Direktorat; 

b. Gedung Kantor Perwakilan; 

c. Gedung Kantor Wilayah; 

d. Gedung Kantor Balai Besar. 

5. Tipe E1

Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe E1 adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Instansi Vertikal Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat Eselon III.  

Contoh: 

a. Gedung Kantor Pelayanan; 

b. Gedung Kantor Daerah; 

c. Gedung Kantor Balai. 

6. Tipe E2 

Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe E2 adalah gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Instansi Vertikal Pemerintah Pusat dengan pejabat tertinggi setingkat Eselon IV. 

Contoh: 

a. Gedung Kantor Urusan Agama;  

b. Gedung Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT).


source : lampiran II PMK 248/PMK.06/2011 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Teknologi Perkantoran : Kendaraan

Setiap perusahaan dan perkantoran tentu membutuhkan kendaraan operasional. Untuk kebutuhan kendaraan operasional level manajemen, karyawa...