Menurut KBBI, peralatan kantor berarti sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Jadi dapat dikatakan bahwa peralatan kantor merupakan suatu media dalam mencapai suatu tujuan yang diinginkan, secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan peralatan kantor adalah suatu sarana dan prasarana yang dapat memperlancar atau mempercepat pelaksanaan pekerjaan kantor.
Peralatan kantor meliputi benda-benda yang berukuran relatif besar dan kebanyakan digunakan untuk jangka panjang. Misalnya adalah meja, kursi, lemari, komputer, pesawat telepon, dll. Secara harga, kebanyakan peralatan kantor lebih mahal jika dibandingkan dengan perlengkapan kantor. Oleh karena itu, perawatan sangat diperlukan biar lebih awet.
Tujuan Pengadaan Peralatan Kantor
· Untuk mengoptimalkan usia pakai peralatan.
· Untuk menjamin kesiapan operasional peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan sehingga diperoleh hasil yang optimal.
· Untuk menjamin ketersediaan peralatan yang diperlukan melalui pengecekan secara rutin dan teratur.
· Untuk menjamin keselamatan bagi yang menggunakan alat-alat tersebut.
Manfaat Pengadaan Peralatan Kantor
· Untuk mendukung aktivitas pekerjaan kantor.
· Mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan kegiatan kantor.
· Memperoleh hasil yang lebih maksimal, baik dan memuaskan.
Macam-macam Peralatan Kantor
· Meja dan Kursi Kantor
· Perangkat Komputer
· Printer & Scanner
· Mesin Fotokopi
· Alat Penghancur Kertas
· Mesin Absensi
· Lemari Arsip
· Perangkat Telepon dan Mesin Faks
· Alat Penghitung Uang
· Proyektor LCD
· Kalkulator
· Filling Cabinet
· Lemari Arsip
· Numerator
· Perforator
· Stepler
· Alat Sortir dll
Source : salamadian.com, KBBI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar